Persoalan Tumbuh Kembang Anak Harus Menjadi Perhatian Bersama

27-06-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah. Foto: Munchen/Man

 

Pentingnya memberikan penguatan perlakuan istimewa pada 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi sorotan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) karena sejalan dengan berbagai hasil kajian ilmiah. Oleh karenanya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menekankan, persoalan tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian bersama, terutama melalui kebijakan-kebijakan.

 

“Menurut London Journal of Primary Care, membangun ikatan kuat dengan anak pada dua tahun pertama dalam hidupnya sangatlah krusial dan akan menentukan masa-masa penting kehidupan berikut hingga dewasa kelak. Investasi terbaik bagi kekuarga, masyarakat dan bangsa Indonesia adalah generasi unggul, sehat cerdas dan produktif,” kata Luluk dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (27/6/2022).

 

Negara harus dapat memastikan agar ibu punya kesempatan terbaik dalam memberikan ASI sekaligus memantau perkembangan mental, fisik, psikis, dan sosial anak di usia awal mengingat hal itu penting untuk menentukan keberhasilan tumbuh kembang anak.  Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan inisiasi penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

 

Selain itu, kata Luluk, dengan penyediaan fasilitas dan sarpras seperti ruang laktasi hingga daycare di tempat kerja. “Negara harus menjamin bahwa kebijakan ini harus diambil jika tidak ingin rugi di masa-masa mendatang,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 

Sebagai inisiator RUU KIA, Fraksi PKB DPR RI menilai kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia saat ini belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang masih sangat tinggi yaitu sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Indikator ini berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) AKI tahun 2015.

 

Hasil SUPAS tersebut menjadikan Indonesia ke dalam negara dengan AKI tertinggi di negara kawasan Asia Tenggara. Kemudian, PKB juga menilai diperlukan layanan preventif dan penanganan tepat untuk mengatasi angka stunting di Indonesia yang masih cukup tinggi.

 

“Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu,” ucap Luluk. (sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...